BPH Migas Putuskan Penyalur Jenis BBM Tertentu Hanya Dua

Kompas.com - 08/12/2019, 14:59 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

Sidang Komite BPH Migas, Kamis (06/12/2019).DOK. Humas BPH Migas Sidang Komite BPH Migas, Kamis (06/12/2019).

KOMPAS.com - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) M Fanshurullah Asa mengatakan, hanya dua badan usaha yang menjadi penyalur jenis BBM tertentu (JBT) tahun depan.

"Jadi BPH Migas akan menugaskan PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk untuk menyalurkan kuota BBM subsidi tahun 2020 sebesar 15,87 juta kiloliter (kl),” kata Fashurullah yang biasa disapa Ifan dalam pernyataan tertulis, Minggu (8/12/2019).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, BPH Migas memberikan penugasan kepada badan usaha untuk menyalurkan BBM subsidi kepada masyarakat melalui penunjukan langsung atau seleksi.

Penugasan PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 32/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 27 November 2017, dan Nomor 38/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 19 Desember 2017.

Baca juga: Stok Solar Aman di Jatim, Masyarakat Diminta Tak Panik

Selain kedua badan usaha tersebut, badan usaha swasta juga berkesempatan untuk mendistribusikan BBM subsidi kepada masyarakat, misalnya pada 2011 BPH Migas menugaskan PT Petronas Indonesia, PT Surya Parna Niaga, dan PT AKR Corporindo Tbk.

Dalam rangka memberi kesempatan kepada badan usaha swasta, BPH Migas mengadakan serangkaian seleksi atau beauty contest.

Ia menjelaskan, tahapan seleksi meliputi penjelasan dan pengambilan dokumen, pemasukan dokumen penawaran, dan evaluasi dokumen penawaran.

Sebagai informasi, BPH Migas mengirim undangan kepada 58 badan usaha pemegang izin niaga umum BBM.

Hasilnya, 21 badan usaha hadir dalam penjelasan konsep Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian JBT (P3JBT) tahun 2020 untuk badan usaha baru.

Baca juga: BPH Migas Dorong Pembangunan Pipa Gas Trans Kalimantan

Dari 21 badan usaha, imbuh dia, 9 badan usaha berminat mengikuti seleksi.

BPH Migas pun mengundang 9 perusahaan tersebut untuk penjelasan dan pengambilan dokumen seleksi, Rabu (27/11/2019).

Adapun 6 badan usaha yang ikut seleksi, yaitu PT Moto Energy Indonesia, PT Petro Perkasa Indonesia, PT Resha Rabby Lestari, PT Syuria Bahtera Harapan Mandiri, PT Tawu Inti Baku, dan PT Total Oil Indonesia.

Dari 6 badan usaha tersebut, ia menambahkan, PT Syuria Bahtera Harapan Mandiri tidak mengambil dokumen seleksi.

Sementara itu, dari 5 badan usaha yang mengambil dokumen seleksi, hanya dua yang memasukkan dokumen penawaran, yaitu PT Petro Perkasa Indonesia, dan PT Resha Rabby Lestari.

Tim seleksi badan usaha P3JBT pun melakukan evaluasi penawaran berdasarkan 3 penilaian, yaitu teknis, finansial, dan komersial.

Baca juga: Dalami Supply and Demand Gas di Kalimantan, BPH Migas Adakan FGD

Penilaian teknis terdiri dari 3 paramater yaitu sumber pasokan BBM, status kepemilikan fasilitas penyimpanan, dan kapasitas fasilitas penyimpanan.

Penilaian finansial dari parameter kemampuan perusahaan untuk membayar hutang jangka pendek (likuiditas), kemapuan perusahaan untuk membayar seluruh hutang (solvabilitas), dan kemampuan perusahaan untuk memperoleh laba/keuntungan (profitabilitas).

Sementara itu, untuk penilaian komersial terdiri dari parameter fasilitas pengangkutan yang dimiliki, jarak penyalur, dan status penyalur.

Hasil evaluasi tim seleksi P3JBT dipaparkan saat Sidang Komite BPH Migas, Kamis (6/12/2019), pukul 16.00 WIB.

Baca juga: KPK: Rekomendasi Penghentian Proyek Flow Meter Migas Tak Digubris Kementerian ESDM

Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfon S. mengatakan, PT Petro Perkasa Indonesia dan PT Resha Rabby Lestari memperoleh nilai akhir 65,00 dan 68,33.

Adapun ambang batas perusahaan untuk dapat menyalurkan BBM subsidi adalah di atas 80.

“Sidang komite memutuskan PT Petro Perkasa Indonesia dan PT Resha Rabby Lestari belum memenuhi syarat sebagai badan usaha untuk melaksanakan penyedia,” kata Ifan, Kamis (5/12/2019) lalu.

Sidang komite dipimpin Ifan dan dihadiri Komite BPH Migas Sumihar Panjaitan, Jugi Prajogio, Saryono Hadiwidjoyo, dan M Lobo Balia.

Kuota 2020

Selain penentuan badan usaha P3JBT, sidang komite membahas kuota JBT jenis minyak solar (gas oil) pada 2020 untuk masing-masing pengguna transportasi.

Untuk 2020, kata Ifan, kuota BBM solar subsidi masing-masing pengguna transportasi khusus ditetapkan berbeda dengan tahun sebelumnya.

BPH Migas menetapkan kuota per triwulan untuk 2020. Hasilnya, kuota sarana transportasi darat berupa kereta api umum penumpang dan barang berjumlah paling banyak 51.250 kiloliter selama 3 bulan.

Kuota angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, berjumlah paling banyak 61.970 kiloliter selama 3 bulan.

Baca juga: Truk Roda 10 Disinyalir Jadi Penyebab Kelangkaan Solar di Sumbar

Kuota sarana transportasi laut berupa kapal berbendera Indonesia dengan trayek dalam negeri berupa angkutan umum penumpang berjumlah paling banyak 96.343 kiloliter selama 3 bulan.

Sementara itu, kuota sarana transportasi laut berupa kapal pelayaran rakyat/perintis berjumlah paling banyak 16.000 kiloliter.

“BPH Migas akan melakukan verifikasi realisasi penyaluran JBT setiap 3 bulan, hasil verifikasi tersebut sebagai dasar BPH Migas untuk menetapkan kuota triwulan berikutnya. Bisa naik atau turun,” kata Ifan.

Terkini Lainnya
Seminar Mahasiswa di Unsrat, BPH Migas Tekankan Peran Generasi Muda dalam Edukasi Hilir Migas
Seminar Mahasiswa di Unsrat, BPH Migas Tekankan Peran Generasi Muda dalam Edukasi Hilir Migas
BPH Migas
BPH Migas Goes to Campus Ajak Anak Muda Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
BPH Migas Goes to Campus Ajak Anak Muda Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
BPH Migas
BPH Migas Berkomitmen Kawal Program BBM Satu Harga di Seluruh Indonesia
BPH Migas Berkomitmen Kawal Program BBM Satu Harga di Seluruh Indonesia
BPH Migas
BPH Migas dan Pemprov Sultra Berkolaborasi Perkuat Pengawasan Penyaluran JBT dan JBKP
BPH Migas dan Pemprov Sultra Berkolaborasi Perkuat Pengawasan Penyaluran JBT dan JBKP
BPH Migas
Tingkatkan Perbaikan Layanan, BPH Migas Kaji Revisi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2022
Tingkatkan Perbaikan Layanan, BPH Migas Kaji Revisi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2022
BPH Migas
BPH Migas Gelar Seminar Penerbitan Surat Rekomendasi dan Layanan Publik di Jatim Fest 2024
BPH Migas Gelar Seminar Penerbitan Surat Rekomendasi dan Layanan Publik di Jatim Fest 2024
BPH Migas
BPH Migas Berkomitmen Dukung Pemanfaatan BBM Ramah Lingkungan
BPH Migas Berkomitmen Dukung Pemanfaatan BBM Ramah Lingkungan
BPH Migas
Lewat BPH
Lewat BPH "Migas Goes to Campus", Mahasiswa Belajar Pentingnya Penyaluran BBM Bersubsidi Tepat Sasaran
BPH Migas
Pastikan Penyaluran BBM Tepat Sasaran dan Volume, BPH Migas Perkuat Kerja Sama dengan Pemprov Sulut
Pastikan Penyaluran BBM Tepat Sasaran dan Volume, BPH Migas Perkuat Kerja Sama dengan Pemprov Sulut
BPH Migas
Jelang Pilkada, Natal dan Tahun Baru 2025, BPH Migas Pastikan Pasokan BBM di Sulut Aman
Jelang Pilkada, Natal dan Tahun Baru 2025, BPH Migas Pastikan Pasokan BBM di Sulut Aman
BPH Migas
BPH Migas Siap Dukung Penggunaan BBM Ramah Lingkungan
BPH Migas Siap Dukung Penggunaan BBM Ramah Lingkungan
BPH Migas
Kunjungi ASDP Surabaya, BPH Migas Pastikan Penggunaan BBM Subsidi Sesuai Kebutuhan
Kunjungi ASDP Surabaya, BPH Migas Pastikan Penggunaan BBM Subsidi Sesuai Kebutuhan
BPH Migas
Transparansi dan Akuntabilitas dalam Distribusi BBM Subsidi, Komitmen BPH Migas untuk Masyarakat
Transparansi dan Akuntabilitas dalam Distribusi BBM Subsidi, Komitmen BPH Migas untuk Masyarakat
BPH Migas
BPH Migas dan Pemprov Jatim Jalin Kerja Sama Tingkatkan Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi
BPH Migas dan Pemprov Jatim Jalin Kerja Sama Tingkatkan Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi
BPH Migas
Revisi Aturan Penyaluran BBM Subsidi, BPH Migas Ajak Berbagai Pihak Beri Masukan agar Tepat Sasaran
Revisi Aturan Penyaluran BBM Subsidi, BPH Migas Ajak Berbagai Pihak Beri Masukan agar Tepat Sasaran
BPH Migas
Bagikan artikel ini melalui
Oke