KOMPAS.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT) dan Detasemen Khusus 88 Anti Teror ( Densus 88 AT) Polisi Republik Indonesia (Polri) mengadakan pertemuan untuk menguatkan kolaborasi dalam program Pencegahan Radikalisme dan Deradikalisasi di Jakarta, Senin (30/9/2024).
Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Eddy Hartono menekankan pentingnya upaya pencegahan radikalisasi yang sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018.
"Beberapa hal yang menjadi concern kita berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 adalah melakukan pencegahan dengan kesiapsiagaan nasional serta kontra radikalisasi dan deradikalisasi," jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (30/9/2024).
Dalam tahapan deradikalisasi, kata Eddy, kolaborasi dan sinergi diperlukan agar data yang dihasilkan akurat sehingga dapat digunakan untuk penanganan selanjutnya.
Baca juga: BNPT Ingatkan Gen Z Pentingnya Implementasi Nilai-nilai Pancasila untuk Lawan Radikalisme
Oleh karena itu, BNPT dan Densus 88 AT akan berkoordinasi dengan baik supaya kinerja tidak terkesan parsial.
"Pemetaan kategori narapidana terorisme ( napiter) harus kita koordinasikan supaya terdapat record untuk digunakan pada program selanjutnya," katanya.
Kepala Densus 88 AT Polri Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Sentot Prasetyo berharap, penguatan kolaborasi ini dapat meningkatkan rasa aman masyarakat.
"Harapannya kerja kolaboratif kita dapat meningkatkan rasa aman masyarakat," katanya.
Baca juga: Cegah Paham Intoleransi dan Radikalisme di Papua Barat Daya, BNPT Segera Bentuk FKPT
Selain itu, Sentot juga mengimbau agar tiap personel yang berkaitan dengan tugas penanggulangan terorisme dapat bekerja dengan maksimal mengingat tantangan penanggulangan terorisme yang semakin kompleks.
"Kerja kita harus lebih maksimal, karena tantangan semakin kompleks," ucapnya.
Perlu diketahui, BNPT dan Densus 88 AT Polri akan melanjutkan kerja sama dalam penyusunan indikator level ancaman terorisme.