Kepala BNPT Serukan Perubahan Struktur Organisasi agar Sesuai dengan UU Penanggulangan Terorisme 

Kompas.com - 21/08/2024, 18:13 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi (Pol) Rycko Amelza Dahniel dalam Rapat Kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dengan BNPT di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (20/8/2024). (DOK. Humas BNPT)DOK. Humas BNPT Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi (Pol) Rycko Amelza Dahniel dalam Rapat Kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dengan BNPT di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (20/8/2024). (DOK. Humas BNPT)

KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Rycko Amelza Dahniel menggarisbawahi pentingnya reformasi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BNPT.

Menurutnya, perubahan tersebut mendesak untuk menyelaraskan BNPT dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Terorisme.

“Beberapa aspek telah menjadi tidak sesuai, termasuk nomenklatur organisasi, tumpang tindih tugas dan fungsi, serta alokasi anggaran yang belum selaras dengan UU penanggulangan terorisme yang baru,” jelas Rycko dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (21/8/2024).

Baca juga: Komisi II Bakal Bahas Putusan MK dengan KPU Pekan Depan

Pernyataan tersebut disampaikan Rycko dalam Rapat Kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dengan BNPT di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Ia juga menyoroti bahwa beberapa unit, seperti Command Center, Monitoring Center, Pusat Pengolahan Data dan Informasi (Pusdatin), serta Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) belum dapat berfungsi secara optimal karena SOTK yang baru belum disahkan.

Rapat Kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (20/8/2024). (DOK. Humas BNPT)DOK. Humas BNPT Rapat Kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (20/8/2024). (DOK. Humas BNPT)

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan memberikan dukungan penuh terhadap percepatan persetujuan SOTK baru BNPT.

Baca juga: Bali Utara Butuh Percepatan Akses untuk Gaet Wisatawan, Akan Dibangun Jalan Tol

“Kita tidak perlu membahas terlebih dahulu bagaimana nasib BNPT ke depan, yang penting adalah SOTK-nya harus segera dihadirkan,” tuturnya.

Arteria menambahkan bahwa dengan adanya SOTK baru dapat mengakselerasi kinerja BNPT dalam bidang-bidang prioritas yang dijalankan.

“Solusinya adalah SOTK-nya harus segera diselesaikan,” ucapnya.

Selain membahas masalah SOTK, Rycko juga melaporkan pencapaian luar biasa BNPT yang untuk kesebelas kalinya berturut-turut memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2023.

Terkini Lainnya
Upaya Bangun Kesiapsiagaan Nasional, BNPT Luncurkan Buku Seri
Upaya Bangun Kesiapsiagaan Nasional, BNPT Luncurkan Buku Seri "Tercerahkan dalam Kedamaian"
BNPT
Program Sekolah Damai, Upaya BNPT Wujudkan Generasi Muda Berkualitas untuk Indonesia Emas
Program Sekolah Damai, Upaya BNPT Wujudkan Generasi Muda Berkualitas untuk Indonesia Emas
BNPT
Dorong Kerja Sama Kolaboratif, Kepala BNPT Ajak Negara Sahabat Perkuat Komitmen Cegah Terorisme
Dorong Kerja Sama Kolaboratif, Kepala BNPT Ajak Negara Sahabat Perkuat Komitmen Cegah Terorisme
BNPT
Dorong Kajian Terorisme Berbasis Riset, BNPT Publikasikan Pencegahan CT/VE dan Komunikasi Strategis PE 2024
Dorong Kajian Terorisme Berbasis Riset, BNPT Publikasikan Pencegahan CT/VE dan Komunikasi Strategis PE 2024
BNPT
Kolaborasi dengan PT Pupuk Indonesia, BNPT Salurkan Bantuan Rp 998 Juta bagi 61 Penyintas Tindak Terorisme
Kolaborasi dengan PT Pupuk Indonesia, BNPT Salurkan Bantuan Rp 998 Juta bagi 61 Penyintas Tindak Terorisme
BNPT
Permohonan Surat Penetapan Korban Terorisme Masa Lalu Kembali Dibuka, Periode Pengajuan hingga Juni 2028
Permohonan Surat Penetapan Korban Terorisme Masa Lalu Kembali Dibuka, Periode Pengajuan hingga Juni 2028
BNPT
Laksanakan 132 RAN PE, Kepala BNPT: Bukti Negara Hadir Cegah Ekstremisme 
Laksanakan 132 RAN PE, Kepala BNPT: Bukti Negara Hadir Cegah Ekstremisme 
BNPT
BNPT Jelaskan Ciri dan Akar Terorisme kepada Jajaran Pindad
BNPT Jelaskan Ciri dan Akar Terorisme kepada Jajaran Pindad
BNPT
Lawan Radikalisme Digital, BNPT Perkuat Kolaborasi Pentahelix
Lawan Radikalisme Digital, BNPT Perkuat Kolaborasi Pentahelix
BNPT
Hadapi Potensi Terorisme di Perhelatan Besar, BNPT Ajak Stakeholder Tingkatkan Sistem Keamanan
Hadapi Potensi Terorisme di Perhelatan Besar, BNPT Ajak Stakeholder Tingkatkan Sistem Keamanan
BNPT
Konsisten Berikan Informasi Efektif, BNPT Ikuti Uji Publik Monev Keterbukaan Informasi Publik
Konsisten Berikan Informasi Efektif, BNPT Ikuti Uji Publik Monev Keterbukaan Informasi Publik
BNPT
Gelar Talkshow di Kairo, BNPT Ajak WNI Waspadai Ideologi Kekerasan
Gelar Talkshow di Kairo, BNPT Ajak WNI Waspadai Ideologi Kekerasan
BNPT
Ciptakan Lingkungan Belajar Anti Bullying, BNPT Gelar Program Sekolah Damai
Ciptakan Lingkungan Belajar Anti Bullying, BNPT Gelar Program Sekolah Damai
BNPT
Kuatkan Kearifan Lokal, BNPT Dukung Pengembangan Generasi Muda yang Berbudaya
Kuatkan Kearifan Lokal, BNPT Dukung Pengembangan Generasi Muda yang Berbudaya
BNPT
BNPT Raih Penghargaan Kategori Kolaborasi dan Kemitraan di Kementerian dan Lembaga Negara Awards 2024
BNPT Raih Penghargaan Kategori Kolaborasi dan Kemitraan di Kementerian dan Lembaga Negara Awards 2024
BNPT
Bagikan artikel ini melalui
Oke