KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Rycko Amelza Dahniel menggarisbawahi pentingnya reformasi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BNPT.
Menurutnya, perubahan tersebut mendesak untuk menyelaraskan BNPT dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Terorisme.
“Beberapa aspek telah menjadi tidak sesuai, termasuk nomenklatur organisasi, tumpang tindih tugas dan fungsi, serta alokasi anggaran yang belum selaras dengan UU penanggulangan terorisme yang baru,” jelas Rycko dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (21/8/2024).
Baca juga: Komisi II Bakal Bahas Putusan MK dengan KPU Pekan Depan
Pernyataan tersebut disampaikan Rycko dalam Rapat Kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dengan BNPT di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Ia juga menyoroti bahwa beberapa unit, seperti Command Center, Monitoring Center, Pusat Pengolahan Data dan Informasi (Pusdatin), serta Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) belum dapat berfungsi secara optimal karena SOTK yang baru belum disahkan.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan memberikan dukungan penuh terhadap percepatan persetujuan SOTK baru BNPT.
Baca juga: Bali Utara Butuh Percepatan Akses untuk Gaet Wisatawan, Akan Dibangun Jalan Tol
“Kita tidak perlu membahas terlebih dahulu bagaimana nasib BNPT ke depan, yang penting adalah SOTK-nya harus segera dihadirkan,” tuturnya.
Arteria menambahkan bahwa dengan adanya SOTK baru dapat mengakselerasi kinerja BNPT dalam bidang-bidang prioritas yang dijalankan.
“Solusinya adalah SOTK-nya harus segera diselesaikan,” ucapnya.
Selain membahas masalah SOTK, Rycko juga melaporkan pencapaian luar biasa BNPT yang untuk kesebelas kalinya berturut-turut memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2023.