KOMPAS.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia ( BNPT RI) memohon dukungan kepada semua pihak agar pembaharuan Peraturan Presiden (Perpres) Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) 2025-2029 dapat berjalan dengan lancar.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Utama (Sestama) BNPT RI Bangbang Surono dalam Rapat Koordinasi Pertama Kelompok Kerja dan Tematis RAN PE Tahun 2024, Selasa (19/3/2024).
Bangbang menjelaskan, dukungan tersebut sangat berarti bagi upaya untuk memastikan negara hadir dalam memberikan perlindungan hak atas rasa aman kepada masyarakat Indonesia dari ancaman ekstremisme kekerasan yang mengarah pada terorisme.
"Seluruh upaya yang telah kita lakukan ini semata-mata untuk memastikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hak atas rasa aman kepada setiap warga negara dari ancaman ekstremisme kekerasan yang mengarah pada terorisme di seluruh wilayah di Indonesia," ujar Bangbang dalam siaran persnya, Selasa.
Baca juga: BNPT Adakan Diseminasi Bahaya Radikal-Terorisme untuk Tingkatkan Resiliensi PMI di Hong Kong
Sampai dengan tahun 2023, kementerian dan lembaga anggota RAN PE telah melaksanakan 122 aksi dari 135 aksi. Sementara itu, 83 program aksi dari organisasi masyarakat sipil (OMS) telah diimplementasikan kepada 5.115 orang yang telah menerima manfaat dari program tersebut.
Selain itu, implementasi RAN PE telah berhasil mendukung lahirnya kebijakan terkait penanggulangan ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di level daerah.
Bangbang menyampaikan, sudah ada delapan provinsi dan tujuh kabupaten atau kota yang telah menetapkan kebijakan tingkat daerah dalam bentuk Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Ekstrimisme (RAD PE).