Pandemi Covid-19, Pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Depok Tetap Maksimal

Kompas.com - 24/11/2020, 16:22 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kepala Cabang (KC) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Depok Elisa Adam mengatakan, di tengah pandemi Covid-19, pihaknya tetap berusaha memberi pelayanan maksimal untuk para peserta. Salah satunya dengan pelayanan tatap muka dengan beberapa pembatasan.

“Layanannya dibatasi hanya untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas III, Bukan Pekerja (BP), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI),” kata Elisa kepada Kompas.com melalui telepon, Jumat (13/11/2020).

Kemudian, kapasitas ruangan juga diatur sedemikian rupa. Untuk pegawai, kehadirannya dibatasi 20-50 persen saja, sedangkan peserta dibatasi 50 persen, sehingga ruang tunggu pelayanan hanya bisa menampung 20 orang.

Lebih lanjut, pegawai dan peserta yang datang diwajibkan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak sekurang-kurangnya 1 meter (3M).

Baca juga: Meski Pandemi, BPJS Kesehatan Jaksel Buka Layanan Tatap Muka dan Dorong Pandawa

Jika ada pihak yang melanggar protokol kesehatan tersebut hingga terjadi antrean, petugas, satpam, bahkan satuan tugas (satgas) akan menegur dan mengatur kembali.

“Ada satgas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang keliling untuk mengawasi pelayanan publik,” kata Elisa.

Meski begitu, Elisa mengaku, pelaksanan protokol kesehatan pada layanan tatap muka masih menemui beberapa kendala. Misalnya ada peserta yang tidak menjaga jarak.

“Untuk menerapkan jaga jarak, kami buatkan kotak-kotak supaya peserta lebih mengerti,” kata Elisa.

Baca juga: BPJS Kesehatan Jakbar Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19

Elisa menambahkan, selama pandemi Covid-19, jumlah kunjungan ke BPJS Kesehatan Depok mengalami penurunan.

Pada Januari dan Februai misalnya, jumlah kunjungan mencapai angka 5.000 hingga 6.000-an. Kemudian, pada Maret turun menjadi 4.000-an, dan April merosot hingga 600-an.

Pada Mei, angka kunjungan naik lagi, hingga pada Juni mencapai jumlah 2.700-an.

Layanan tanpa tatap muka Pandawa

Elisa mengatakan, BPJS Kesehatan Depok tetap melayani peserta di luar ketiga segmen tersebut. Namun, metode yang digunakan berbeda, yaitu tanpa tatap muka menggunakan Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa).

Sebagai informasi, Pandawa merupakan inovasi layanan administrasi tanpa tatap muka antara frontliner dengan peserta, menggunakan media Whatsapp.

Informasi nomor telepon Pandawa sendiri dapat diperoleh melalui layanan Chat Asistant JKN (Chika) atau Care Center 1 500 400.

“Semenjak uji coba pada Agustus, kami langsung melaksanakan Pandawa. Maka dari itu, kami edukasi peserta untuk mengakses layanan nontatap muka Pandawa. Pandawa itu kan sebenarnya tatap muka yang di online-kan,” kata Elisa.

Baca juga: Registrasi Ulang BPJS Kesehatan via WhatsApp, Ini Daftar Nomor Pandawa Se-Indonesia

Adapun cara edukasi yang dilakukan BPJS Kesehatan Depok adalah sosialisasi secara langsung, melalui media massa, serta memasang spanduk mengenai kebiasaan baru, pelayanan yang bisa dilayani secara tanpa dan dengan tatap muka, serta Pandawa.

Menurut Elisa, cara edukasi tersebut cukup efektif karena angka kunjungan langsung yang sempat naik kembali turun.

“Pada Juni angka kunjungan naik lagi. Namun setelah ada Pandawa, turun hingga 600-an pada September, dan 500-an pada Oktober. Saat September, total pengguna Pandawa mencapai 2.816 peserta. Kalau hariannya kisaran 60 sampai 600-an,” kata Elisa.

Meski begitu, Elisa mengatakan, masih ada beberapa kendala yang dialami BPJS Kesehatan Depok dalam menjalankan Pandawa. Antara lain peserta terkendala gadget dan jaringan.

Baca juga: Tanpa Harus Keluar Rumah, Layanan BPJS Kesehatan Bisa Diakses lewat Pandawa

“Kalau ada peserta yang sama sekali enggak bisa mengakses layanan tanpa tatap muka, tetap kami layani dengan tatap muka. Kendala lainnya adalah peserta tidak merenspons pesan dalam satu hari yang sama atau berkas tidak lengkap,” kata Elisa.

Untuk mengatasi hal tersebut, Elisa pun berpesan kepada para perserta untuk menyelesaikan transaksi di Pandawa pada satu hari dalam jam kerja.

“Layanan kami kan dari Senin-Jumat jam 08.00-15.00 WIB, kalau peserta tidak merespons dalam satu hari, dianggap gagal. Saat memakai Pandawa, peserta juga harus melengkapi berkas yang diminta. Terkadang tidak ada auto debitnya, atau yang krusial, Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak valid,” kata Elisa.

Terkini Lainnya
BPJS Kesehatan Laporkan Kasus Kebocoran Data ke Bareskrim Polri

BPJS Kesehatan Laporkan Kasus Kebocoran Data ke Bareskrim Polri

BPJS Kesehatan
Tingkatkan Kualitas Layanan Faskes, BPJS Kesehatan Gandeng Kemenkes Kembangkan Telemedicine

Tingkatkan Kualitas Layanan Faskes, BPJS Kesehatan Gandeng Kemenkes Kembangkan Telemedicine

BPJS Kesehatan
Risiko Penyakit Kronik Degeneratif Lansia Tinggi, BPJS Kesehatan Pastikan Kebutuhan Dasar Peserta Terpenuhi

Risiko Penyakit Kronik Degeneratif Lansia Tinggi, BPJS Kesehatan Pastikan Kebutuhan Dasar Peserta Terpenuhi

BPJS Kesehatan
Ciptakan Aplikasi Moniks, BPJS Kesehatan Diganjar Penghargaan ASSA Recognition Award

Ciptakan Aplikasi Moniks, BPJS Kesehatan Diganjar Penghargaan ASSA Recognition Award

BPJS Kesehatan
Kembangkan Inovasi Digital, BPJS Kesehatan Gelar Kompetisi BPJS Visualthon 2020

Kembangkan Inovasi Digital, BPJS Kesehatan Gelar Kompetisi BPJS Visualthon 2020

BPJS Kesehatan
Survei: Tingkat Kepuasan Peserta JKN-KIS Meningkat dari Tahun ke Tahun

Survei: Tingkat Kepuasan Peserta JKN-KIS Meningkat dari Tahun ke Tahun

BPJS Kesehatan
Mantapkan Fungsi Organisasi, Korpri Diharapkan Jadi Role Model Penerapan Protokol Kesehatan

Mantapkan Fungsi Organisasi, Korpri Diharapkan Jadi Role Model Penerapan Protokol Kesehatan

BPJS Kesehatan
Layanan Digital Jadi Favorit, BPJS Kesehatan Sudah Kembangkan Sistem Antre Daring di 2.028 RS

Layanan Digital Jadi Favorit, BPJS Kesehatan Sudah Kembangkan Sistem Antre Daring di 2.028 RS

BPJS Kesehatan
Tak Perlu Cemas, Cek Status BPJS Kesehatan Cukup Via Pandawa

Tak Perlu Cemas, Cek Status BPJS Kesehatan Cukup Via Pandawa

BPJS Kesehatan
Berbagai Upaya BPJS Kesehatan Dukung Pemerintah Tangani Pandemi Covid-19

Berbagai Upaya BPJS Kesehatan Dukung Pemerintah Tangani Pandemi Covid-19

BPJS Kesehatan
Berkat Mobile JKN, Ibu Rumah Tangga Ini Mudah Akses Layanan Kesehatan

Berkat Mobile JKN, Ibu Rumah Tangga Ini Mudah Akses Layanan Kesehatan

BPJS Kesehatan
Di Rumah Saja, Peserta JKN-KIS Bisa Dapatkan Layanan Konsultasi Online dari Faskes

Di Rumah Saja, Peserta JKN-KIS Bisa Dapatkan Layanan Konsultasi Online dari Faskes

BPJS Kesehatan
Punya Peran Krusial di JKN-KIS, Mitra Industri Keuangan Diapresiasi BPJS Kesehatan

Punya Peran Krusial di JKN-KIS, Mitra Industri Keuangan Diapresiasi BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan
Tetap Beri Pelayanan Maksimal di Masa Covid-19, BPJS Kesehatan Cabang Bogor Berinovasi

Tetap Beri Pelayanan Maksimal di Masa Covid-19, BPJS Kesehatan Cabang Bogor Berinovasi

BPJS Kesehatan
Berkat E-Dabu, Perusahaan Dapat Daftarkan Pekerja Tanpa Perlu ke Kantor BPJS

Berkat E-Dabu, Perusahaan Dapat Daftarkan Pekerja Tanpa Perlu ke Kantor BPJS

BPJS Kesehatan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com