KOMPAS.com – Kepala Cabang (KC) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Depok Elisa Adam mengatakan, di tengah pandemi Covid-19, pihaknya tetap berusaha memberi pelayanan maksimal untuk para peserta. Salah satunya dengan pelayanan tatap muka dengan beberapa pembatasan.
“Layanannya dibatasi hanya untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas III, Bukan Pekerja (BP), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI),” kata Elisa kepada Kompas.com melalui telepon, Jumat (13/11/2020).
Kemudian, kapasitas ruangan juga diatur sedemikian rupa. Untuk pegawai, kehadirannya dibatasi 20-50 persen saja, sedangkan peserta dibatasi 50 persen, sehingga ruang tunggu pelayanan hanya bisa menampung 20 orang.
Lebih lanjut, pegawai dan peserta yang datang diwajibkan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak sekurang-kurangnya 1 meter (3M).
Baca juga: Meski Pandemi, BPJS Kesehatan Jaksel Buka Layanan Tatap Muka dan Dorong Pandawa
Jika ada pihak yang melanggar protokol kesehatan tersebut hingga terjadi antrean, petugas, satpam, bahkan satuan tugas (satgas) akan menegur dan mengatur kembali.
“Ada satgas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang keliling untuk mengawasi pelayanan publik,” kata Elisa.
Meski begitu, Elisa mengaku, pelaksanan protokol kesehatan pada layanan tatap muka masih menemui beberapa kendala. Misalnya ada peserta yang tidak menjaga jarak.
“Untuk menerapkan jaga jarak, kami buatkan kotak-kotak supaya peserta lebih mengerti,” kata Elisa.
Baca juga: BPJS Kesehatan Jakbar Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19
Elisa menambahkan, selama pandemi Covid-19, jumlah kunjungan ke BPJS Kesehatan Depok mengalami penurunan.
Pada Januari dan Februai misalnya, jumlah kunjungan mencapai angka 5.000 hingga 6.000-an. Kemudian, pada Maret turun menjadi 4.000-an, dan April merosot hingga 600-an.
Pada Mei, angka kunjungan naik lagi, hingga pada Juni mencapai jumlah 2.700-an.
Elisa mengatakan, BPJS Kesehatan Depok tetap melayani peserta di luar ketiga segmen tersebut. Namun, metode yang digunakan berbeda, yaitu tanpa tatap muka menggunakan Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa).
Sebagai informasi, Pandawa merupakan inovasi layanan administrasi tanpa tatap muka antara frontliner dengan peserta, menggunakan media Whatsapp.
Informasi nomor telepon Pandawa sendiri dapat diperoleh melalui layanan Chat Asistant JKN (Chika) atau Care Center 1 500 400.
“Semenjak uji coba pada Agustus, kami langsung melaksanakan Pandawa. Maka dari itu, kami edukasi peserta untuk mengakses layanan nontatap muka Pandawa. Pandawa itu kan sebenarnya tatap muka yang di online-kan,” kata Elisa.
Baca juga: Registrasi Ulang BPJS Kesehatan via WhatsApp, Ini Daftar Nomor Pandawa Se-Indonesia
Adapun cara edukasi yang dilakukan BPJS Kesehatan Depok adalah sosialisasi secara langsung, melalui media massa, serta memasang spanduk mengenai kebiasaan baru, pelayanan yang bisa dilayani secara tanpa dan dengan tatap muka, serta Pandawa.
Menurut Elisa, cara edukasi tersebut cukup efektif karena angka kunjungan langsung yang sempat naik kembali turun.
“Pada Juni angka kunjungan naik lagi. Namun setelah ada Pandawa, turun hingga 600-an pada September, dan 500-an pada Oktober. Saat September, total pengguna Pandawa mencapai 2.816 peserta. Kalau hariannya kisaran 60 sampai 600-an,” kata Elisa.
Meski begitu, Elisa mengatakan, masih ada beberapa kendala yang dialami BPJS Kesehatan Depok dalam menjalankan Pandawa. Antara lain peserta terkendala gadget dan jaringan.
Baca juga: Tanpa Harus Keluar Rumah, Layanan BPJS Kesehatan Bisa Diakses lewat Pandawa
“Kalau ada peserta yang sama sekali enggak bisa mengakses layanan tanpa tatap muka, tetap kami layani dengan tatap muka. Kendala lainnya adalah peserta tidak merenspons pesan dalam satu hari yang sama atau berkas tidak lengkap,” kata Elisa.
Untuk mengatasi hal tersebut, Elisa pun berpesan kepada para perserta untuk menyelesaikan transaksi di Pandawa pada satu hari dalam jam kerja.
“Layanan kami kan dari Senin-Jumat jam 08.00-15.00 WIB, kalau peserta tidak merespons dalam satu hari, dianggap gagal. Saat memakai Pandawa, peserta juga harus melengkapi berkas yang diminta. Terkadang tidak ada auto debitnya, atau yang krusial, Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak valid,” kata Elisa.