KOMPAS.com - Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bayu Wahyudi, menyampaikan lima strategi yang dilakukan pihaknya untuk mengumpulkan iuran.
Pertama, melalui fasilitas auto debit yang wajib digunakan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri.
Kedua, mengirim short message service (SMS) blast yang mengingatkan tanggal jatuh tempo pembayaran iuran. Ketiga, mengingatkan peserta JKN-KIS PBPU atau mandiri melalui telepon.
Keempat, melibatkan Kader JKN untuk menagih iuran peserta JKN-KIS PBPU atau mandiri.
Kelima, crowd funding menggunakan dana corporate social responbility (CSR) perusahaan besar, untuk mendaftarkan masyarakat sekitar ke JKN-KIS dan membiayai iurannya.
“Selama Januari hingga September 2020, pendapatan dari tele collection sebesar Rp 295,54 miliar," kata Bayu, seperti dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Jumat (20/11/2020).
Baca juga: Tak Perlu Keluar Rumah, Cek Status dan Tagihan JKN-KIS Cukup Hubungi Chika
Sementara itu, lanjut Bayu, sepanjang Januari hingga Oktober 2020, sebanyak 2.426 Kader JKN yang bermitra dengan BPJS Kesehatan berhasil mengumpulkan iuran Rp 106,168 miliar.
Hal tersebut dikatakan Bayu, dalam webinar Joint Work Plan dengan Sosyal Guvenlik Kurumu (SGK) Turki, Kamis (19/11/2020).
Sebagai informasi, SGK merupakan lembaga penyelenggara jaminan kesehatan di Turki yang sudah berdiri sejak 2006.
Berbeda dengan BPJS Kesehatan yang fokus mengelola jaminan kesehatan, berdasarkan sifatnya, SGK mengelola dua jenis jaminan sosial.
Pertama, jaminan sosial dengan benefit jangka pendek, seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta jaminan persalinan.
Baca juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Tetap Maksimal
Kedua, jaminan sosial dengan benefit jangka panjang, yang meliputi jaminan hari tua, jaminan pensiun dini akibat hal-hal tak terduga (seperti kehilangan produktivitas akibat kecelakaan kerja), jaminan bagi penyintas, tunjangan pernikahan, dan tunjangan pemakaman.
Meski begitu, SGK dan BPJS Kesehatan memiliki kesamaan, yakni sama-sama menyediakan jaminan kesehatan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang sudah tinggal di Turki.
Syaratnya, usia WNA masih di bawah 65 tahun, dan harus tinggal di Turki selama satu tahun.
Adapun benefit yang bisa didapat antara lain jaminan pelayanan kesehatan di rumah sakit pemerintah, serta potongan harga untuk penebusan obat.
“Joint Work Plan merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara BPJS Kesehatan dengan SGK Turki tahun lalu," ujar Bayu
"Meski punya kondisi dan tantangan berbeda, lewat kegiatan ini, kami diharapkan dapat saling berbagi keahlian, informasi, dan pengalaman yang bisa menjadi dasar pengembangan strategi pengumpulan iuran (revenue collection) ke depannya,” Kata Bayu.
Baca juga: Praktis, 7 Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan
Bayu menambahkan, salah satu tantangan besar dalam pengumpulan iuran adalah rendahnya kesadaran dan kemauan sektor peserta JKN-KIS PBPU atau mandiri dalam membayar iuran. Terlebih, saat ini Indonesia tengah dilanda pandemi Covid-19.
“Untuk itu, melalui Program Relaksasi Tunggakan Iuran, pemerintah mengatur pemberian relaksasi pembayaran tunggakan iuran bagi peserta PBPU atau mandiri, dan Pekerja Penerima Upah (PPU),” ujar Bayu.
Sebagai informasi, penerimaan iuran program JKN-KIS didominasi segmen peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar 37 persen. Hal tersebut menunjukkan besarnya perhatian pemerintah kepada masyarakat tidak mampu.
Namun jika dibandingkan dengan penerimaan iuran berdasarkan kategori peserta PBI (APBN dan APBD) serta non-PBI, terlihat bahwa program JKN-KIS didominasi kontribusi peserta non-PBI sebesar 51 persen dari total pendapatan.
Baca juga: Inovasi E-Dabu Memudahkan HRD Perusahaan Kelola BPJS Kesehatan Karyawan
“Berdasarkan data per Oktober 2020, realisasi pengumpulan iuran untuk semua segmen peserta adalah 92,31 persen. Sedikit di bawah target 2020 yaitu 94,74 persen. Hal tersebut terjadi karena pemungutan dari pemerintah daerah belum optimal, mengingat saat ini anggarannya dialokasikan untuk mengatasi pandemi Covid-19,” jelas Bayu.