KOMPAS.com - Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan, Andayani Budi Lestari mengatakan, saat ini, BPJS Kesehatan tengah fokus pada akurasi dan validasi data kepesertaan.
"Fokusnya dari sisi jumlah pekerja yang didaftarkan dan akurasi data pendapatan sebagai dasar penghitungan iuran," jelas Andayani, seperti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/11/2020).
Andayani mengatakan, untuk mewujudkan upaya tersebut, BPJS Kesehatan bersinergi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Sinergi itu dilakukan untuk memudahkan integrasi data badan usaha dan pekerja di Indonesia," kata Andayani.
Baca juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Tetap Maksimal
Lebih rinci, Andayani menuturkan, integrasi tersebut dilakukan lewat aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan (WLKP) milik Kemenaker.
"Aplikasi itu kemudian diintegrasi dengan aplikasi Perluasan Kepesertaan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha milik BPJS Kesehatan," sambungnya.
Ia berharap, sumber daya data yang ada dalam kedua aplikasi itu dapat meningkatkan kepesertaan serta akurasi dan validasi data segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dari Badan Usaha dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
"Dengan demikian, seluruh badan usaha dan pekerjanya terlindungi terhadap akses layanan kesehatan dalam Program JKN-KIS," harapnya.
Baca juga: Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan Perlu Registrasi Ulang atau Tidak
Andayani menuturkan, sampai Senin (31/10/2020) jumlah Badan Usaha yang telah terdaftar dalam Program JKN-KIS sebanyak 318.062 dengan jumlah pekerja 16.477.500.
"Sedangkan jumlah anggota keluarganya 20.886.757 jiwa sehingga total 37.364.257 jiwa peserta segmen PPU Badan Usaha," jelasnya.
Lebih lanjut Andayani menyampaikan, berbagai upaya telah dilakukan BPJS Kesehatan dalam mengoptimalkan kepesertaan PPU Badan Usaha.
Adapun upaya tersebut yakni melakukan canvassing pendaftaran yang ditujukan untuk badan usaha potensial atau badan usaha yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya.
Baca juga: Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan agar Tidak Dibekukan Mulai Besok
"Hal itu menjadi semakin mudah melalui aktivitas door to door atau dari pintu ke pintu secara terstruktur," imbuhnya.
Sementara itu, untuk penegakan kepatuhan di wilayah masing-masing, Andayani menambahkan, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Kemnaker dan Kejaksaan Tinggi.
"Penegakan kepatuhan dan hukum tersebut dilakukan untuk memastikan pemberi kerja melaksanakan kewajiban peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Adapun kewajiban yang dimaksud Andayani meliputi kewajiban pendaftaran, melaporkan data secara lengkap dan benar serta membayar, memungut dan menyetorkan iuran.
Baca juga: Andalkan BPJS Kesehatan, Pria Ini Berjuang Sembuh dari Gagal Ginjal
Menurut dia, hal ini menjadi fokus utama kerja sama yang diperkuat baik dari sisi kebijakan maupun pelaksanaannya.
Selain itu, Andayani menuturkan, pihaknya juga melakukan perluasan kanal pendaftaran badan usaha.
"Perluasannya baik itu melalui aplikasi New e-Dabu serta e-Dabu Mobile atau aplikasi pendaftaran kepesertaan Program JKN-KIS untuk badan usaha," ujarnya.
Tak sampai di situ saja, ia mengatakan, BPJS Kesehatan bekerja sama pula dengan unit-unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melalui Online Single Submission (OSS).
Baca juga: Penugasan Khusus BPJS Kesehatan, Tuntaskan Verifikasi Klaim Covid-19
"Kami pun bersinergi dan koordinasi dengan Kementerian Lembaga atau Asosiasi Human Resource Development(HRD)," kata Andayani.