KOMPAS.com – Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Maya Amiarny Rusady mengatakan, pihaknya tengah mengembangkan upaya pencegahan kecurangan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Salah satu upaya yang dimaksud adalah digitalisasi layanan, mulai dari pengembangan penggunaan biometrik, teknologi analisa data, serta machine learning.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga telah menerapkan verifikasi klaim layanan berbasis digital (Vedika).
Maya mengatakan, kini sistem tersebut sudah semakin matang, dan setiap harinya mampu merekam data dalam jumlah yang tidak sedikit.
Baca juga: Bantu Warga Bayar Iuran JKN-KIS, BPJS Kesehatan Ajak Pecinta Gowes Berdonasi
Data yang didapat dari sistem tersebut pun terus berkembang, hingga menghasilkan data-data analisa termasuk yang mengarah pada kecurangan ( fraud).
“BPJS Kesehatan juga menggunakan teknologi machine learning dalam upaya meminimalkan potensi fraud. Teknologi ini memanfaatkan alogaritma dari pengguna yang fungsinya untuk mempelajari klaim-klaim yang diajukan,” kata Maya, seperti dalam keterangan tertulisnya.
Hal tersebut dikatakan Maya, dalam Webinar Peran Pemerintah Daerah dalam Pencegahan Fraud JKN, Kamis (27/8/2020).
Maya menambahkan, untuk mencegah kecurangan JKN-KIS, BPJS Kesehatan mendorong pula pemerintah daerah (pemda) mengoptimalkan upaya pencegahan.
Baca juga: Berkat Dashboard JKN dari BPJS Kesehatan, Pemda Bisa Akses Data JKN-KIS
Adapun upaya yang dapat dilakukan pemda adalah menyusun regulasi pendukung dari turunan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.
“Pemda merupakan salah satu key stakeholder BPJS Kesehatan dalam penyelenggaraan program JKN-KIS. Penting bagi pemda memahami perannya. Pelayanan yang bermutu menjadi aksi kolaborasi besar dari seluruh pemangku kepentingan,” kata Maya.
Senada dengan Maya, Inspektur I Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sekaligus Ketua Tim Pencegahan Kecurangan Tingkat Pusat Edward Harefa mengatakan, pemda maupun fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan melaksanakan Program JKN-KIS, harus mulai menyusun regulasi pendukung.
Pihak-pihak tersebut juga harus mengembangkan budaya pencegahan kecurangan, memberi pelayanan yang berorientasi pada kendali mutu dan biaya, serta membentuk Tim Pencegahan Kecurangan JKN-KIS di daerah masing-masing.
Baca juga: BPJS Kesehatan Tepis Kabar Ambil Keuntungan dari Kenaikan Iuran JKN-KIS
“Kemenkes telah memonitor dan mengevaluasi implementasi upaya pencegahan kecurangan program JKN-KIS di Dinas Kesehatan (Dinkes), RS Vertikal, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Hasil monitoring menunjukkan, masih perlu dilakukan sosialisasi tentang Permenkes Nomot 16 Tahun 2019, serta kegiatan monitoring,” kata Edward.
Edward menambahkan, integrasi sistem pencegahan, deteksi, dan penanganan kecurangan pada seluruh area program JKN-KIS juga perlu dilakukan melalui upaya sistematis dari dinkes kabupaten atau kota, melalui penyusunan kebijakan, pelaksanaan dan monitoring, serta evaluasi.