KOMPAS.com – Belakangan beredar kabar bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS), mengambil keuntungan atau laba dari kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf, menepis hal tersebut dengan menerangkan sistem pengelolaan aset di BPJS menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 40.
Iqbal memaparkan, BPJS Kesehatan wajib memisahkan dua aset yang dikelolanya, yaitu aset Dana Jaminan Sosial (DJS) dan aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Perlu kami luruskan, aset DJS dan aset BPJS Kesehatan adalah dua hal yang dikelola secara terpisah, sehingga tidak benar jika kenaikan iuran berpengaruh terhadap laba BPJS Kesehatan,” kata Iqbal, seperti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8/2020).
Baca juga: BPJS Kesehatan Bangun Sistem Guna Cegah Terjadinya Kecurangan
Lebih lanjut, Iqbal pun menjelaskan perbedaan antara aset DJS dan aset BPJS. DJS merupakan dana amanat hasil iuran seluruh peserta dan pengembangannya.
BPJS Kesehatan mengelola dana tersebut untuk pembayaran manfaat kepada peserta, serta pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial.
Sementara itu, aset BPJS adalah aset lembaga atau badan penyelenggara program jaminan sosial, yang bersumber dari modal awal pemerintah, hasil pengalihan aset BUMN, pengembangan aset BPJS, serta dana operasional yang diambil dari DJS atau sumber lain yang sah.
Aset BPJS sendiri digunakan untuk biaya operasional penyelenggaraan program jaminan sosial, pengadaan barang dan jasa, peningkatan kapasitas pelayanan, serta investasi.
Baca juga: Menurut BPJS Kesehatan, Tarif Baru Iuran Tak Buat Masalah Defisit Selesai
“Dalam menyajikan laporan keuangan, BPJS Kesehatan menampilkan dua jenis laporan yaitu laporan keuangan DJS dan laporan keuangan BPJS. Jadi harus diluruskan yang dimaksud laba itu aset yang mana, aset DJS atau aset BPJS,” kata Iqbal.
Pada 2019, laporan keuangan DJS (audited) mencatat aset neto sebesar minus Rp 50,99 triliun. Angka tersebut turun Rp 17,04 triliun dari realisasi 2018 sebesar minus Rp 33,96 triliun.
Kemudian per 31 Desember 2019, DJS mencatat total aset sebesar Rp 1,68 triliun, menurun 12,42 persen dari tahun 2018 sebesar Rp 1,91 triliun.
Sementara itu, laporan keuangan 2019 BPJS (audited) mencatat laba tahun berjalan sebesar Rp 369,07 miliar. Meningkat Rp 426,40 miliar dari realisasi 2018 sebesar minus Rp 57,33 miliar.
Baca juga: BPJS Kesehatan Beri Keringanan bagi Peserta yang Menunggak Iuran
Peningkatan laba tahun berjalan tersebut ditopang capaian pendapatan investasi yang meningkat Rp 306,76 miliar (neto) dari 2018. Hal ini sejalan dengan membaiknya kondisi ekonomi dengan Yield on Investment (YOI) sebesar 7,46 persen, meningkat 92,76 persen dari 2018 sebesar 3,87 persen.
Lalu per 31 Desember 2019, BPJS mencatat total aset sebesar Rp 13,26 triliun, meningkat 4,50 persen dari 2018 sebesar Rp 12,69 triliun.
Iqbal pun menekankan, Sistem Jaminan Sosial Kesehatan (SJSN) yang menjadi dasar program BPJS Kesehatan berpegang pada prinsip nirlaba.
“Sebagai badan hukum publik, BPJS Kesehatan menganut prinsip nirlaba. Artinya, pengelolaan Program JKN-KIS oleh BPJS Kesehatan mengutamakan penggunaan hasil pengembangan dana untuk memberi manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh peserta,” kata Iqbal.