KOMPAS.com – Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan dalam menjalankan verifikasi klaim Covid-19, pihaknya memerlukan masukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hal tersebut karena BPJS Kesehatan mengutamakan akuntabilitas dan kehati-hatian. Ini karena saat ini masih terdapat beberapa aturan teknis verifikasi klaim Covid-19 yang belum selaras.
Untuk itu, BPJS Kesehatan melakukan pertemuan dengan BPKP guna mengonsultasikan hal tersebut.
Iqbal memaparkan, BPJS Kesehatan menjalankan proses verifikasi secara bertahap sesuai tenggat waktu yang diberikan, yaitu 7 hari kerja.
Baca juga: BPJS Kesehatan Bangun Sistem Guna Cegah Terjadinya Kecurangan
Setelah verifikasi, BPJS Kesehatan akan menerbitkan Berita Acara Verifikasi Pembayaran Tagihan Klaim Pelayanan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Selanjutnya, Kemenkes akan membayarkan klaim kepada rumah sakit, setelah dikurangi uang muka sebelumnya.
Pembiayaan klaim pasien Covid-19 sendiri berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), atau sumber dana lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adapun masa kedaluwarsa klaim adalah 3 bulan setelah status pandemi Covid-19 dicabut pemerintah.
Baca juga: BPJS Kesehatan Akan Tegur Faskes yang Pungut Biaya Rapid Test Covid-19
Agar pengajuan klaim berjalan lancar, rumah sakit pun diminta segera menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan.
“Pasien Covid-19 yang dapat mengajukan klaim adalah yang dirawat sejak Selasa (28/1/2020). Berkas-berkas pendukung verifikasi diajukan dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Claim INA CBGs,” kata Iqbal, Selasa (23/6/2020), seperti dalam keterangan tertulisnya.
Hingga kini, terdapat 592 dari 1.598 rumah sakit rujukan Covid-19 di Indonesia, yang mengajukan klaim Covid-19 untuk diverifikasi BPJS Kesehatan.
“Ada beberapa yang sudah selesai diverifikasi dan diajukan ke Kemenkes. Total jumlah klaim kasus Covid-19 yang sudah selesai diverifikasi adalah Rp 557,4 miliar,” kata Iqbal.