KOMPAS.com – Saat ini, BPJS Kesehatan sedang melakukan verifikasi klaim pelayanan kesehatan rumah sakit (RS terkait penanganan Covid-19. Proses tersebut dilakukan secara bertahap dalam waktu tujuh hari kerja.
“Sampai Rabu (27/5/2020), terdapat 291 RS yang mengajukan klaim khusus kasus Covid-19 di Kantor Cabang BPJS Kesehatan,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf, seperti dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/5/2020).
Adapun kriteria pasien yang mendapat klaim biaya perawatan adalah pasien positif Covid-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) berusia di atas 60 tahun, serta ODP berusia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta.
Iqbal mengatakan, masa kedaluwarsa klaim adalah 3 bulan setelah status pandemi Covid-19 dicabut pemerintah.
Untuk itu, RS perlu menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan agar proses pengajuan klaim berjalan lancar.
Baca juga: Iuran 132,6 Juta peserta BPJS Kesehatan Digratiskan Pemerintah
“Berkas klaim Covid-19 yang dapat diajukan adalah milik pasien yang dirawat sejak Selasa (28/1/2020). Berkas-berkas pendukung verifikasi diajukan dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Claim INA CBGs,” kata Iqbal.
Iqbal menjelaskan, setelah proses verifikasi, BPJS Kesehatan akan menerbitkan Berita Acara Verifikasi Pembayaran Tagihan Klaim Pelayanan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kemudian, lanjut Iqbal, Kemenkes akan membayar klaim kepada rumah sakit setelah dikurangi uang muka yang diberikan sebelumnya.
“Biaya klaim ditransfer ke rekening instansi RS dalam kurun waktu 3 hari kerja. Pembiayaan klaim pasien Covid-19 berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), atau sumber dana lain sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Iqbal.
Baca juga: Menilik Sejarah BPJS Kesehatan, Kapan Dilahirkan hingga Besaran Iurannya Dulu...
Iqbal menyatakan, beberapa klaim yang diajukan telah diverifikasi dan diajukan ke Kemenkes untuk diproses lebih lanjut.