KOMPAS.com – Surat Edaran Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) menyatakan, rumah sakit dilarang melakukan promosi berlebihan terhadap pelayanan pemeriksaan rapid test screening Covid-19.
Pasalnya, metode itu hanya alternatif diagnosis untuk mendeteksi infeksi Covid-19 pada pasien.
“Pemeriksaan rapid test screening Covid-19 tidak boleh dijadikan syarat pelayanan pasien," kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Surabaya Herman Dinata Mihardja, Senin (11/5/2020) dalam keterangan tertulis.
Menurut dia, hal itu memaksa dan melanggar hak pasien. Terlebih, jika biayanya dibebankan kepada mereka.
Untuk pengawasan, Herman mengatakan bahwa pihaknya terus memantau alur pelayanan dan hak peserta di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Gebah Corona, Upaya BPJS Kesehatan, IDI, dan Republika Lawan Covid-19
“Kami pantau ketat upaya dari pihak tertentu untuk menjadikan rapid test Covid-19 sebagai syarat mendapat pelayanan. Terlebih bila peserta JKN harus mengeluarkan biaya untuk menjalani pemeriksaan tersebut,” kata Herman.
Menurut dia, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Ayat 4A Naskah Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dengan Rumah Sakit, urun biaya di luar ketentuan tidak diperkenankan.
Jika hal tersebut terjadi, pihaknya bersama Dinas Kesehatan, Perhimpunan Rumah Sakit, dan Badan Pengawas Rumah Sakit akan mengevaluasi rumah sakit terkait.
"Evaluasi dapat berupa teguran hingga pemutusan kerja sama," ujar Herman.
Baca juga: Pemerintah Akan Tanggung Biaya Pasien Covid-19 Lewat BPJS Kesehatan
Menurut dia, hingga saat ini di wilayah Surabaya sudah terdapat 49 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Adapun selama April 2020, total layanan yang dilakukan berjumlah 161.328 untuk kasus rawat jalan dan 12.780 untuk kasus rawat inap.
“Kami akan terus memantau rumah sakit mitra kami agar tetap memberi pelayanan terbaik sesuai koridornya. Hal ini sesuai dengan komitmen bersama ketika kontrak kerja sama ditandatangani,” kata Herman.