Mahfud MD: Jumlah Pekerja Migran Indonesia 9,2 Juta, Separuhnya Ilegal

Kompas.com - 19/06/2023, 20:45 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

Menteri Koordinator Bidang, Politik, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (13/6/2023).KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A Menteri Koordinator Bidang, Politik, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, jumlah pekerja migran Indonesia sekitar 9,2 juta. Tetapi, separuh di antaranya ilegal.

Hal itu diungkapkan Mahfud saat ikut melepas ratusan pekerja migran Indonesia dengan skema penempatan government to government (G to G) ke Jepang dan Korea Selatan di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat, Senin (19/6/2023).

“Jumlah pekerja migran Indonesia itu kira-kira 9 juta 200 orang (9,2 juta). Nah, separuh di antaranya, sekitar 4 juta 500 (4,5 juta) atau 4 juta 600 (4,6 juta) itu ilegal,” kata Mahfud, dikutip dari YouTube BP2MI Humas.

Baca juga: Polri Tetapkan 494 Tersangka dan Amankan 1.553 Korban TPPO dari Hampir Semua Provinsi

Mahfud mengatakan, data itu diketahui saat dirinya, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

“Nah saudara, yang ilegal itu bukan hanya sering merepotkan yang bersangkutan, tetapi merepotkan kita seluruh bangsa Indonesia,” ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan, para pekerja migran ilegal akan disiksa dan gaji tidak dibayar setibanya di tempat kerja.

“Jadi sampai di sana paspornya ditahan, gajinya tidak dibayar, mau pulang tidak bisa, disiksa. Itu tadi,” kata Mahfud.

Baca juga: Peran Pejabat Migrasi Makassar di Kasus TPPO, Polisi: Menerbitkan Paspor yang Tidak Semestinya

Mahfud kemudian menyoroti pentingnya legal formal dalam pemberangkatan para pekerja migran Indonesia.

Pemberantasan sindikat pekerja migran ilegal, menurutnya, dalam tiga minggu terakhir menunjukkan tren positif.

Data sejak awal Juni hingga 17 Juni 2023, kata Mahfud, Polri telah menindak para pelaku tindak pidana perdagangan orang ( TPPO) dari berbagai provinsi dan daerah dengan total laporan 385 kasus.

“Kemudian ditindak pelakunya sebanyak 1.476 orang, dan sudah menetapkan tersangka sebanyak 457 orang. Kemudian juga yang sedang diburu, dengan penyelidikan dan penyidikan sebanyak 356 orang,” kata Mahfud.

“Nah itu yang sekarang sudah dilakukan oleh Polri dan kita berterima kasih atas langkah-langkah ini,” ujar Mahfud.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) TPPO sudah berhasil menetapkan sebanyak 494 tersangka dan sebanyak 1.553 korban yang diselamatkan dalam periode 5-18 Juni 2023.

Baca juga: BP2MI Sebut TPPO Bisa Dicegah jika Backing dari Aparat Dihilangkan

Bagikan artikel ini melalui
Oke