Ringankan Beban Pekerja Migran Indonesia, Pemerintah Bebaskan Biaya Penempatan Kerja

Kompas.com - 15/08/2021, 10:14 WIB
Yussy Maulia Prasetyani,
Anissa Dea Widiarini

Tim Redaksi

Sejumlah pekerja migran atau TKI tiba di Bandara Internasional Juanda pada Selasa (18/5/2021). Setibanya di Bandara, mereka langsung dibawa ke RS Asrama Haji untuk menjalani karantina.KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN Sejumlah pekerja migran atau TKI tiba di Bandara Internasional Juanda pada Selasa (18/5/2021). Setibanya di Bandara, mereka langsung dibawa ke RS Asrama Haji untuk menjalani karantina.

KOMPAS.com - Pemerintah menerapkan program pembebasan biaya penempatan bagi pekerja migran Indonesia ( PMI) melalui Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, peraturan tersebut diterapkan untuk melindungi para PMI dari sejumlah sindikat yang kerap mengancam PMI.

Hal itu ia sampaikan dalam sebuah pertemuan di Kantor Staf Presiden Republik Indonesia (RI), Kamis (29/7/2021).

"Ada dua musuh besar yang sedang dihadapi (oleh PMI), yaitu sindikat penempatan PMI ilegal dan juga sindikat praktik ijon dan renten,” ungkap Benny melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (15/8/2021).

Baca juga: Anggota DPR Minta KBRI Bantu Pekerja Migran Dapatkan Vaksin Covid-19

Lebih lanjut Benny menjelaskan, biaya penempatan sebagai modal bekerja bagi PMI sering kali mengharuskan mereka menjual harta milik keluarga.

Selain itu, para PMI juga kerap meminjam uang ke rentenir. Pada akhirnya, mereka terlilit utang sekaligus terjebak dalam praktik ijon dan renten.

Oleh karena itu, Benny berharap, peraturan pembebasan biaya penempatan kerja yang dibuat oleh pemerintah dapat melindungi para PMI dari sindikat ilegal dan utang piutang.

Untuk diketahui, ada 14 komponen biaya yang selama ini diberatkan ke PMI, yakni tiket pesawat, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja, pelatihan kerja, sertifikat kompetensi, jasa perusahaan, penggantian paspor, serta surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Baca juga: 266 Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong Jalani Vaksinasi Covid-19

Selain itu, ada pula biaya jaminan sosial, pemeriksaan kesehatan dalam negeri, pemeriksaan kesehatan tambahan, transportasi, dan akomodasi.

Adapun 10 posisi pekerjaan yang diprioritaskan untuk peraturan pembebasan biaya tersebut, yaitu pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh lanjut usia (lansia), juru masak, sopir pribadi, perawat taman, pengurus anak, petugas kebersihan, petugas ladang dan perkebunan, serta awak kapal perikanan migran.

Benny menyampaikan, alasan mengapa peraturan pembebasan biaya diprioritaskan untuk posisi-posisi tersebut adalah mereka rentan dieksploitasi.

“Pekerjaan tersebut rentan mengalami eksploitasi, seperti kekerasan fisik dan seksual, gaji yang tidak dibayar, jam kerja melebihi batas, pemutusan hubungan kerja secara sepihak, dan lain-lain,” ujar Benny.

Baca juga: Indonesia-Malaysia Bahas 7 Poin Penting Terkait Sistem Penempatan Pekerja Migran

Penerbitan peraturan pembebasan biaya bagi PMI tersebut pun mendapat dukungan penuh dari Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko.

Dalam kesempatan yang sama, Moeldoko mengimbau agar peraturan yang belum berjalan lama itu terus dikawal dan dievaluasi agar berjalan sukses.

“Setiap perubahan pasti akan ada goncangan. Namun, selama kebijakan ini dikawal dengan benar dan konsisten, serta terus dievaluasi selama kuru waktu tertentu, maka saya yakin kita dapat melewati masa transisi ini,” ujarnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke