KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI) terus berupaya untuk melindungi hak Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia menjadi momen penting untuk memperkuat komitmen negara terkait pelindungan dan penempatan PMI.
Untuk mewujudkan hal tersebut, BP2MI menjalin kolaborasi dengan Bank Negara Indonesia ( BNI) dan Asuransi Jasa Indonesia ( Jasindo) pada Kamis (12/8/2021).
“Selama ini (banyak) PMI terjerat pinjaman pada sindikat ilegal dengan sistem ijon, yakni bunga yang besar. Mereka mencekik PMI dengan bunga pinjaman sebesar 28,8 persen yang difasilitasi koperasi simpan pinjam (KSP),” kata Benny dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (15/8/2021).
Baca juga: Menaker Ida: Pekerja Migran Indonesia Bukan Obyek, tapi Subyek Penempatan
Oleh karena itu, lanjutnya, BP2MI bersama BNI dan Jasindo menginisiasi kredit tanpa agunan (KTA) yang difokuskan untuk modal bekerja sebelum PMI berangkat ke negara tujuan penempatan.
“Dengan kemitraan ini, PMI hanya diberikan bunga pinjaman sebesar 11 persen. Artinya, dari skema ini saja, sekitar 17 persen diambil oleh para sindikat ijon. Selain KTA, negara juga memberikan opsi lain melalui kredit usaha rakyat (KUR) dengan bunga ringan sebesar 6 persen. Ini akan meringankan PMI meraih mimpi indah mereka,” kata Benny.
Harga diri bangsa, lanjutnya, ada pada pekerja migran. Istilah “say goodbye kepada para rentenir” merupakan kata-kata paling tepat untuk menggambarkan selesainya pesta pora sindikat yang selama ini menari di atas penderitaan PMI.
“Kebijakan tersebut akan menjauhkan mereka dari eksploitasi, baik fisik, seksual, jam kerja melebihi batas ketentuan, maupun perlakuan yang tidak manusiawi lain,” jelas Benny.
Baca juga: Kepala BP2MI: Negara Harus Menghargai Peran Pekerja Migran Indonesia
Selain itu, kebijakan bantuan tersebut sekaligus menegaskan kehadiran negara dalam memberikan modal bekerja. Dengan modal itu, PMI tidak harus lagi terpaksa menjual harta benda keluarga untuk bekerja dan tidak terjebak pinjaman pihak ketiga (rentenir) yang bunganya jauh di atas kewajaran.
Saat ini, BP2MI juga sedang berjuang mempermudah persyaratan PMI menggunakan layanan tersebut. Caranya, dengan merevisi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR terkait PMI.
“Dahulu, KUR diberikan di akhir tahapan proses penempatan, yaitu menjelang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) berangkat. Padahal, kebutuhan PMI timbulnya di awal, jauh sebelum keberangkatan,” ujar Benny.
Kini, KUR diberikan di awal sehingga tepat waktu dalam membantu PMI untuk mempersiapkan diri sebelum berangkat. Jumlahnya pun diberikan sesuai dengan kebutuhan CPMI.
Baca juga: Dengar Cerita TKI Jadi YouTuber, Gus Ami: Patut Dicontoh Pekerja Migran Lain
Selain program KTA dan KUR, BP2MI bekerja sama dengan Jasindo untuk menghadirkan Asuransi Merah Putih. Asuransi ini untuk menghindari PMI berhubungan dengan debt collector yang biasanya menggunakan keluarga sebagai jaminan.
“Untuk mengurus asuransi tersebut, PMI cukup menyiapkan kartu tanda penduduk (KTP), pas foto, dan rekomendasi dari unit pelaksana teknis (UPT) di 23 UPT BP2MI yang tersebar di seluruh Indonesia. Kami tidak akan menyerah kepada para rentenir. Kami akan mengatasi praktik ijon dan renten yang mencekik PMI,” kata Benny.