Naikan Anggaran Dispursip Tiap Tahun, Gubernur Kalsel Diapresiasi Perpusnas

Kompas.com - 10/10/2019, 13:43 WIB
Mikhael Gewati

Editor


KOMPAS.com
Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI memberikan penghargaan Nugra Jasadharma Pustaloka kepada Gubernur Kalimantan Selatan ( Kalsel), Sahbirin Noor.

Kepala Perpusnas, Muhammad Syarif Bando menjelaskan penghargaan itu diberikan karena Kalsel menjadi daerah yang konsisten meningkatkan anggaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) tiap tahunnya.

“Tentu itu sejalan dengan visi dan misi Kalsel sebagai provinsi cerdas,” kata Syarif di sela-sela Rapat Koordinasi (Rakor) Pengembangan Perpustakaan Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Selatan, di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Rabu (9/10/2019).

Selain anggaran Dispursip, Syarif Bando mengatakan, Pemprov Kalsel mendapatkan apresiasi karena telah berkontribusi besar terhadap pengembangan budaya literasi masyarakat Banua.

Baca juga: Dukung Pembangunan SDM, Perpusnas Resmikan Nagekeo Jadi Kabupaten Literasi

Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/10/2019) Perpusnas menjelaskan, Nugra Jasadharma Pustaloka merupakan bentuk penghargaan tertinggi yang diberikan Perpusnas RI kepada pihak-pihak yang dianggap memberikan kontribusi besar dalam pengembangan perpustakaan, literasi dan budaya baca di daerahnya.

Sementara itu, Kepala Dispursip Kalimantan Selaran, Nurliani Dardie menyatakan jika Kalsel adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki anggaran besar untuk perpustakaan.

“Dari yang semula Rp 7 miliar, hingga saat ini telah melesat ke Rp 39 miliar. Jumlah ini sebanding dengan banyaknya program yang terus dijalankan oleh Dispersip Kalsel. Keberadaan perpustakaan sejalan dengan misi Kalsel yakni mewujudkan masyarakat cerdas,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perpusnas Syarif Bando menyampaikan alokasi anggaran untuk perpustakaan nasional pada 2020 mendapat perhatian pemerintah.

Baca juga: Perpusnas: Masyarakat Harus Dapat Kemudahan Mengakses Perpustakaan

Hal ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020.

“Saat ini sudah dikeluarkan Peraturan Kepala (Perka) Perpusnas Nomor 8 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan program dan kegiatan bidang perpustakaan lingkup pemerintahan daerah tahun 2020,” lanjutnya.

Dijelaskan, program dan kegiatan bidang perpustakaan, diantaranya pengembangan perpustakaan sesuai standar nasional perpustakaan, pembudayaan gemar membaca pada satuan pendidikan keluarga masyarakat, pelestarian dan pengembangan warisan dokumenter budaya bangsa. (PERPUSNAS/ DEWI KARTIKASARI & WARA MERDEKA)

Terkini Lainnya
Kisah Pustakawan Spesialis Buku Kritis di Bengkulu, Kagumi Jim Morrison hingga Nietzsche

Kisah Pustakawan Spesialis Buku Kritis di Bengkulu, Kagumi Jim Morrison hingga Nietzsche

Perpustakaan dan Kepustakawanan
Generasi Pertama Literasi Air Ala Tanoker Ledokombo, Jakfar yang Melatih Public Speaking

Generasi Pertama Literasi Air Ala Tanoker Ledokombo, Jakfar yang Melatih Public Speaking

Perpustakaan dan Kepustakawanan
Pustakawan Ahli Utama Jelaskan Pentingnya Data untuk Perpustakaan

Pustakawan Ahli Utama Jelaskan Pentingnya Data untuk Perpustakaan

Perpustakaan dan Kepustakawanan
Soft Skill Jadi Bekal Pustakawan Hadapi Disrupsi Revolusi Industri 4.0

Soft Skill Jadi Bekal Pustakawan Hadapi Disrupsi Revolusi Industri 4.0

Perpustakaan dan Kepustakawanan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com