Daerah Diminta Alokasikan Anggaran untuk Perpustakaan dalam APBD 2020

Kompas.com - 04/07/2019, 16:42 WIB
Kurniasih Budi

Editor


KOMPAS.co - Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Muhammad Syarif Bando akan menerbitkan Peraturan Kepala Perpusnas (Perka) tentang pengembangan perpustakaan, pembudayaan kegemaran membaca, serta pelestarian dan pendayagunaan manuskrip.

Peraturan itu dirancang sebagai panduan pelaksanaan peran dan fungsi perpustakaan.

Menurut dia, perpustakaan berperan sebagai layanan dan Perpustakaan Nasional menjadi pemandu semua kegiatan yang seharusnya dilakukan seluruh perpustakaan di daerah.

"Kami apresiasi kinerja Kemendagri karena saat ini seluruh komponen penyelenggaraan perpustakaan sudah tertuang dalam Permendagri Nomor 33 tahun 2019 mengenai pedoman penyusunan anggaran dan belanja daerah tahun 2020. Hal ini menjadi bukti dukungan bahwa perpustakaan menjadi salah satu rencana prioritas nasional 2020," kata Syarif Bando dalam pernyataan tertulis, Kamis (4/7/2019).

Baca juga: Perpustakaan dari Pusat Informasi menjadi Pemberdayaan Masyarakat

Demi menyelaraskan strategi dengan perpustakaan daerah, Perpusnas menggelar rapat koordinasi pengalokasian APBD untuk perpustakaan untuk tahun anggaran 2020.

Rapat yang digelar Kamis (4/7/2019) itu diikuti seluruh Kepala Dinas Perpustakaan tingkat provinsi serta Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Sementara itu, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri Arsan Latif mendorong para kepala daerah menetapkan standar kebutuhan perpustakaan.

Apalagi, penyusunan APBD membutuhkan rencana dan standar kebutuhan, salah satunya menganggarkan rencana kebutuhan barang milik daerah yang dimiliki Dinas Perpustakaan.

Perpustakaan Nasional menggelar rapat koordinasi pengalokasian APBD untuk perpustakaan untuk tahun anggaran 2020 yang diikuti Kepala Dinas Perpustakaan tingkat provinsi.Dok. Humas Perpusnas Perpustakaan Nasional menggelar rapat koordinasi pengalokasian APBD untuk perpustakaan untuk tahun anggaran 2020 yang diikuti Kepala Dinas Perpustakaan tingkat provinsi.

"Ada aturan bahwa setiap belanja modal harus ada rencana dan standar kebutuhan. Kalau boleh usul, dalam Perka yang akan dibuat nanti ditambah satu pasal yang menyebut bahwa kepala daerah menetapkan standar kebutuhan terhadap perpustakaan. Di situlah Kepala Dinas Perpustakaan bisa menyampaikan kebutuhannya," kata dia.

Hingga kini, baru 482 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia memiliki Dinas Perpustakaan. Sisanya, yakni 24 daerah belum memiliki Dinas Perpustakaan.

Pada kesempatan itu, Arsan mendorong semua daerah untuk segera membuat kelembagaan perpustakaan. (Wara Merdekawati, Eka Purniawati, Ahmad Kemal/ Perpusnas)

Terkini Lainnya
Kisah Pustakawan Spesialis Buku Kritis di Bengkulu, Kagumi Jim Morrison hingga Nietzsche

Kisah Pustakawan Spesialis Buku Kritis di Bengkulu, Kagumi Jim Morrison hingga Nietzsche

Perpustakaan dan Kepustakawanan
Generasi Pertama Literasi Air Ala Tanoker Ledokombo, Jakfar yang Melatih Public Speaking

Generasi Pertama Literasi Air Ala Tanoker Ledokombo, Jakfar yang Melatih Public Speaking

Perpustakaan dan Kepustakawanan
Pustakawan Ahli Utama Jelaskan Pentingnya Data untuk Perpustakaan

Pustakawan Ahli Utama Jelaskan Pentingnya Data untuk Perpustakaan

Perpustakaan dan Kepustakawanan
Soft Skill Jadi Bekal Pustakawan Hadapi Disrupsi Revolusi Industri 4.0

Soft Skill Jadi Bekal Pustakawan Hadapi Disrupsi Revolusi Industri 4.0

Perpustakaan dan Kepustakawanan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com