Terkait Pencemaran di Marunda, KSOP Pastikan Aturan Dinas Lingkungan Hidup Diterapkan Ke Semua Perusahaan

Kompas.com - 01/04/2022, 12:16 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda memastikan akan mengawal aturan Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara (Jakut) terkait kewajiban-kewajiban perusahaan yang tertuang dalam Keputusan Nomor 12 Tahun 2022.DOK. Humas KSOP Marunda Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda memastikan akan mengawal aturan Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara (Jakut) terkait kewajiban-kewajiban perusahaan yang tertuang dalam Keputusan Nomor 12 Tahun 2022.

KOMPAS.com – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda memastikan akan mengawal aturan Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara (Jakut) terkait kewajiban-kewajiban perusahaan yang tertuang dalam Keputusan Nomor 12 Tahun 2022.

Aturan tersebut terkait pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan beberapa perusahaan bongkar muat batu bara dan barang curah lain di kawasan Marunda, Jakut.

Kepala KSOP Marunda Isa Amsyari mengatakan, mengingat sumber pencemaran tersebut belum dapat dipastikan, pihaknya meminta semua perusahaan mengikuti aturan yang tertuang dalam keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Kasudin LH) Jakut.

"Warning itu sesungguhnya bukan buat satu perusahaan, tetapi semua perusahaan. Tidak bisa aturan itu ditetapkan secara parsial," katanya, Kamis (31/3/2022).

Dia menambahkan, meski surat tersebut diperuntukkan bagi satu perusahaan, pihaknya akan menerapkan aturan tersebut bagi semua perusahaan tanpa membeda-bedakan.

Baca juga: Perusahaan Lain Diduga Juga Cemari Lingkungan Marunda, Wagub DKI: yang Melanggar Akan Diperingatkan dan Disanksi

“Itu tanggung jawab kami memastikan semua mengikuti regulasi yang ada," tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Isa mengatakan, perhatian terhadap lingkungan sudah menjadi keharusan setiap perusahaan yang berada dalam pengawasan pelabuhan Marunda.

"Kami tak menafikkan adanya keluhan dari warga. Namun harus diuji dari mana sumber pencemarannya," ujarnya.

Pasalnya, kata dia, di wilayah KSOP ada beberapa perusahaan yang bergerak di bongkar muat batubara. Perusahaan tersebut termasuk yang industrinya berdekatan dengan pelabuhan Marunda dan memanfaatkan batubara sebagai bahan bakar tetapi kewenangannya di luar KSOP.

Berdasarkan data, terdapat beberapa pelabuhan bongkar muat barubara, di antaranya pelabuhan HSD, Pelabuhan Wali Jaya, Pelabuhan Jayanti, Marunda Center, Pelabuhan Kawasan Berikat Nusantara (KBN) C-04, Pelabuhan Marunda Karya Citra Nusantara (KCN), dan pelabuhan bongkar muat pasir PT Wijaya Mandiri.

Baca juga: Dinas LH DKI Akan Beri Sanksi ke Perusahaan Lain yang Lakukan Pencemaran di Marunda

Selain itu, di luar kawasan pelabuhan, tetapi berdekatan dengan pelabuhan ada pula perusahaan yang memanfaatkan batubara sebagai bahan bakar, yakni PT Asian Agro.

Isa menyebutkan, banyak perusahaan yang bergerak di pelabuhan bongkar muat dan memanfaatkan batubara sebagai bahan bakar.

“Maka dari itu, perlu investigasi lebih mendalam dari mana sumber pencemaran yang dikeluhkan warga. Apakah itu merupakan abu batubara atau debu batubara," ungkapnya.

Isa juga menjelaskan, debu dan abu batubara berbeda dari besaran partikel dan sumbernya. Debu batubara biasanya lebih besar dari abu batubara.

“Abu lebih halus biasanya. Debu umumnya muncul dari bahan mentah, sedangkan abu bersumber dari sisa pembakaran," lanjut anak buah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi itu.

Baca juga: Lingkungannya Tercemar, Warga Sarankan Pemprov DKI Moratorium Kegiatan Bongkar Muat di Pelabuhan Marunda

Bagikan artikel ini melalui
Oke