Soal RUU HIP Jadi PIP, Ahmad Basarah: BPIP Perlu Legal Standing

Kompas.com - 02/07/2020, 11:16 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Sheila Respati

Tim Redaksi

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani sepakat untuk memberikan legal standing bagi BPIP sebagai pembina ideologi bangsa. Menurutnya, jika payung hukum BPIP hanya sebatas Peraturan Presiden (Perpres), saat berganti presiden, mungkin presiden pengganti tidak mengubah nama lembaganya, tetapi bisa saja mengubah tupoksi lembaga tersebut dengan mudah.KOMPAS/EKA PANGESTU TANDIO Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani sepakat untuk memberikan legal standing bagi BPIP sebagai pembina ideologi bangsa. Menurutnya, jika payung hukum BPIP hanya sebatas Peraturan Presiden (Perpres), saat berganti presiden, mungkin presiden pengganti tidak mengubah nama lembaganya, tetapi bisa saja mengubah tupoksi lembaga tersebut dengan mudah.

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP) menjadi pembicaraan hangat beberapa hari terakhir. RUU yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sejak April lalu tersebut memicu tanggapan politikus dan pemangku kepentingan.

Selain itu, RUU ini juga menimbulkan kontroversi dan penolakan dari berbagai pihak termasuk organisasi masyarakat. Alasannya, dalam RUU tersebut tidak tercantum TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme. Perkembangan isu seputar RUU HIP pun menjadi luas dan tak terkendali.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Basarah menilai kontroversi draf RUU HIP disebabkan pasal-pasal di dalam RUU yang menafsir sila-sila Pancasila menjadi sebuah norma.

Padahal, lanjut Basarah, haluan ideologi yang bersifat filosofis lebih tepat dibahas di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Baca juga: Anggota Komisi II Minta BPIP Bikin Film Animasi seperti Upin Ipin untuk Sosialiasi Pancasila

“Kalau sebuah Undang-undang, jadi harus hal-hal yang sifatnya teknis, apalagi Pancasila sebagai falsafah kita bernegara, dia (Pancasila) kan pembentuk norma,” terang politikus PartaiDemokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut di Studio KompasTV, Senin (29/6/2020).

Kembali ke RUU PIP untuk penguatan BPIP

Oleh sebab itu, menanggapi kontroversi RUU HIP, Basarah mengatakan perlunya RUU tersebut untuk kembali ke nomenklatur awalnya yaitu RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP).

Menurutnya, saat awal diumumkan oleh ketua DPR menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 pada 17 Desember 2019, nama RUU ini masih mencantumkan kata “pembinaan”.

Namun, tambah Basarah, kata ‘ pembinaan’ itu hilang pada rapat ketiga. Selanjutnya, kata ‘pembinaan’ berubah menjadi ‘haluan’ ideologi Pancasila, hingga akhirnya menjadi rancangan draf.

Baca juga: Kepala BPIP: Tuhan memberikan alat yang namanya Pancasila

“Kekeliruan ini kami perbaiki, tetapi jangan mengubah substansi dan kebutuhan hukum yang diperlukan bangsa ini atas lahirnya undang-undang untuk memayungi tugas pembinaan ideologi Pancasila,” ujarnya.

Selama ini, tugas dan fungsi (tupoksi) pembinaan ideologi Pancasila diberikan kepada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Badan tersebut baru memiliki payung hukum berupa peraturan presiden (perpres).

Pada 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP).

Selanjutnya, perpres tersebut diganti sebagai penguatan pembinaan ideologi Pancasila. Atas dasar itulah, pada 28 Februari 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP.

Baca juga: Gandeng BPIP, Kemendes Sebut Daya Tahan Indonesia Berada di Desa

Terkait kembalinya dari RUU HIP menjadi RUU PIP itu, Basarah juga menginginkan perubahan tersebut bukan semata-mata ganti judul. Ia mengatakan, antara nomenklatur dan batang tubuh harus selaras.

“Jangan nomenklatur undang-undangnya bicara tentang pembinaan, tapi kemudian substansi muatan atau kekuatan hukumnya bicara tentang haluan ideologi,” tegasnya.

Menurutnya, tidak mungkin sebuah pembentuk norma (Pancasila) legalitasnya diatur oleh norma yang dibentuk, apalagi setingkat undang-undang.

“Itu namanya menurunkan derajat Pancasila. Itu melanggar kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan. Tidak mungkin sumber dilegalisasi oleh sumber hukum yang lahir dari sumber itu sendiri,” tegasnya.

Baca juga: BPIP Minta Salam Pancasila tak Diartikan Secara Sempit

Perlunya keterbukaan

Di kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani juga sepakat untuk memberikan legal standing bagi BPIP sebagai pembina ideologi bangsa.

“Sepakat (pemberian legal standing) tidak masalah, karena itu merupakan undang-undang teknis, memberikan dasar hukum dalam level undang-undang kepada lembaga yang punya peran penting,” kata Arsul yang juga Wakil Ketua MPR.

Arsul mencontohkan beberapa lembaga yang telah dikuatkan melalui undang-undang, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Bahkan yang tidak langsung di bawah presiden, ada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga diatur. Komnas HAM diatur dalam UU HAM. Jadi hampir semuanya ada,” terang dia.

Baca juga: BPIP Berencana Gunakan YouTube hingga TikTok untuk Sosialisasi Pancasila

Jika payung hukum BPIP hanya sebatas perpres, jelas Arsul, saat berganti presiden, mungkin presiden pengganti tidak mengubah nama lembaganya, tetapi bisa saja mengubah tupoksi lembaga tersebut dengan mudah.

“Nah, ini yang sebetulnya ingin kami hindari. Agar semuanya siapa pun nanti yang memerintah, concern terhadap ideologi Pancasila pada level yang sama,” ujar Arsul.

Agar kontroversi pembahasan RUU tersebut tak terus berlanjut, Arsul mengusulkan agar ruang konsultasi publik maupun ruang diskusi dibuka seluas-luasnya.

Sejak awal proses rancangan suatu perundang-undangan, lanjut Arsul, ruang diskusi dengan masyarakat harus diterapkan untuk semua kategori undang-undang.

Baca juga: BPIP dan KPK Kerja Sama Bumikan Pancasila

“Nah, kan kami memang mau bicara kalau nanti berjudul PIP. Prosedurnya adalah kalau RUU itu inisiatif DPR, DIM-nya dibuat oleh pemerintah. Saat pemerintah membuat DIM, itu bisa lebih dulu mendengarkan masyarakat,” terangnya.

Nantinya, saat mulai pembahasan RUU PIP, kata politikus PPP itu, baik di badan legislasi, komisi, maupun panitia khusus, harus melibatkan berbagai elemen masyarakat melalui forum yang namanya rapat dengar pendapat umum.

 

Terkini Lainnya
Di Era Digital, Perlu Strategi Tepat Kenalkan Pancasila ke Generasi Milenial
Di Era Digital, Perlu Strategi Tepat Kenalkan Pancasila ke Generasi Milenial
Jati Diri Bangsa
Penerapan Pancasila Redup, Rektor UNS: BPIP Adalah Jawaban
Penerapan Pancasila Redup, Rektor UNS: BPIP Adalah Jawaban
Jati Diri Bangsa
Tak Cuma Perkuat BPIP, RUU PIP Jaga Eksistensi Pancasila Masa Kini dan Mendatang
Tak Cuma Perkuat BPIP, RUU PIP Jaga Eksistensi Pancasila Masa Kini dan Mendatang
Jati Diri Bangsa
Soal RUU HIP Jadi PIP, Ahmad Basarah: BPIP Perlu Legal Standing
Soal RUU HIP Jadi PIP, Ahmad Basarah: BPIP Perlu Legal Standing
Jati Diri Bangsa
Bagikan artikel ini melalui
Oke