Pelaku UMKM Capai 59 Juta, Pemerintah Integrasikan Data lewat SAPA-UMKM

Kompas.com - 22/05/2026, 15:10 WIB
I Jalaludin S,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Badan Pusat Statistik ( BPS) mencatat jumlah usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Tanah Air telah mencapai sekitar 59 juta unit usaha.

Data tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam penguatan kebijakan ekonomi nasional berbasis sektor UMKM.

Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan, dari total tersebut, sekitar 30,2 juta merupakan UMKM non-pertanian berdasarkan kerja sama BPS dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) pada 2022–2023.

“Berdasarkan Sensus Pertanian 2023, terdapat sekitar 29 juta UMKM di sektor pertanian. Dengan demikian, total keseluruhan mencapai sekitar 59 juta UMKM,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (22/5/2026).

Hal tersebut disampaikan Amalia dalam acara soft launching Sistem Aplikasi Pelayanan Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( SAPA-UMKM) di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Kamis (21/5/2026).

Baca juga: BPS dan Kemenhaj Mulai Survei Kepuasan Haji 2026, Libatkan 14.400 Jemaah

SAPA-UMKM merupakan platform layanan terpadu satu pintu yang dirancang untuk memperkuat ekosistem UMKM nasional secara terintegrasi, akurat, dan berkelanjutan.

Dalam kesempatan itu, Amalia mengapresiasi peluncuran SAPA-UMKM yang dinilai memperkuat ekosistem data nasional.

“SAPA-UMKM ini akan menjadi sumber data yang luar biasa bagi BPS, terutama dalam penghitungan produk domestik bruto (PDB) atau pertumbuhan ekonomi, pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta menjadi pelengkap dalam menghasilkan statistik-statistik lain di BPS,” jelasnya.

Amalia menambahkan, kehadiran sistem tersebut menjadi momentum strategis menjelang Sensus Ekonomi 2026 sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. 

UMKM diperkirakan menjadi kelompok usaha terbesar yang akan didata dalam sensus tersebut.

Baca juga: Kenapa Angka Kelahiran di Jateng Anjlok? BPS Ungkap Alasannya

Peran UMKM dalam Kebangkitan Ekonomi 

Pada kesempatan yang sama, Menteri PPN/Bappenas Rachmat Pambudy menegaskan, kebangkitan ekonomi suatu bangsa sangat bergantung pada kekuatan UMKM.

“Sekarang, kewajiban kita membangun entrepreneur. Tidak ada satu pun negara yang kuat tanpa usaha yang kuat. Makin kuat UMKM-nya, di situlah negara ditopang,” ujarnya.

Rachmat menyebut SAPA-UMKM sebagai revolusi digital untuk pengembangan UMKM di Indonesia.

Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menekankan pentingnya integrasi data UMKM untuk mendukung kebijakan yang lebih tepat sasaran.

“Sistem ini memungkinkan kita mengetahui perkembangan terkini pelaku UMKM di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Ia menjelaskan, SAPA-UMKM dirancang dengan mengintegrasikan data, layanan, serta akses pembiayaan bagi pelaku UMKM yang dapat dimanfaatkan lintas instansi pemerintah.

Baca juga: BPS Catat Pengangguran Aceh Bertambah 7.430 Orang Efek Bencana Akhir 2025

Sebagai informasi, acara tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Laksamana Madya TNI (Purn) Didit Herdiawan Ashaf, Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza, dan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto. 

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com